Laman

Senin, 11 April 2011

Tugas Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan


Nama  : Nurjanah
NPM   : 10208930
Kelas  : 3EA10


Mekanisme Kliring
1.      Peserta
Jenis kepesertaan terdiri dari :
a.      Peserta Langsung Aktif (PLA)
Peserta ini memiliki wewenang untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara. Peserta ini juga menerima hasil perhitungan kliring dan warkatnya dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan. PLA wajib menyediakan sarana Terminal Peserta Kliring (TPK) yang terdiri dari:
·         Perangkat lunak aplikasi TPK;
·         Perangkat lunak sistem operasi (operation system);
·         Komputer pribadi (personal computer-PC);
·         Mesin reader encoder;
·         Jaringan komunikasi data (JKD) cadangan (dial-up), dan
·         Sarana back-up TPK.
b.      Peserta Langsung Pasif (PLP)
Peserta ini mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta ini tidak menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara menggunakan identitasnya.
c.       Peserta Tidak Langsung (PTL)
Peserta ini mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta ini menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas PLA atau PLP.

2.      Fasilitas bagi peserta
Penyelenggara kliring elektronik, dalam hal ini Bank Indonesia, mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan kelancaran sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan  berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang secara umum meliputi penyediaan akses informasi dan saran untuk dapat mengikuti proses kliring secara aman, lancar, efisien, dan handal. Fasilitas-fasilitas yang diterima oleh para peserta kliring meliputi :
·         Informasi hasil kliring
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
·         Laporan hasil proses kliring
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
·         Rekaman data warkat yang diterima
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapatkan informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
·         Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
Penyelenggara dapat meyediakan salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
·         Investigasi selisih
Penyelenggara meyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidak sesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
·         Pengujian kualitas MICR code line
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya dinilai tinggi menurut pandangan peserta kliring elektronik.

3.      Proses
Kliring elektronik ini dapat dikelompokan menjadi :
a.      Siklus Kliring nominal besar
Kliring ini untuk warkat yang nilainya Rp 100 jt ke atas dan dilaksanakan melalui BI-RTGS. Kliring terdiri atas dua kegiatan pada hari yang sama, yaitu :
§  Kliring penyerahan nominal besar
§  Kliring pengembalian nominal besar
b.      Siklus Kliring ritel
Kliring ini untuk warkat yang nilainya kurang dari Rp 100 jt. Kliring terdiri dua kegiatan pada dua hari kerja yang berurutan, yaitu :
§  Kliring penyerahan ritel
§  Kliring pengembalian ritel

Mekanisme kliring elektronik sebagai berikut :
1)      Penyiapan warkat dan dokumen kliring;
2)      Bank pengirim merekam data warkat kliring kedalam sistem terminal peserta kliring;
3)      Pengelompokan warkat dalam batch dan penyusunan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK, lembar substitusi, kartu batch warkat debet/kredit, dan warkat debet/kredit;
4)      Pengiriman batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara;
5)      Peserta dapat melihat status DKE di sistem terminal peserta kliring masing-masing apakah pengiriman gagal atau sukses;
6)      SPKE memproses DKE setelah batas waktu transmit DKE berakhir
7)      SPKE mem-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh sistem terminal peserta kliring secara on-line
8)      Hasil perhitungan (bilyet saldo kliring) dibukukan ke rekening giro masing-masing bank di sistem BI-RTGS.

4.      Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 jt adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercermin dalam Bilyet Saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement). Apabila nilai kalah kliring melebihi saldo giro di Bank Indonesia  suatu bank dan peserta tidak menutupnya hingga Bank Indonesia menutup sistem akuntansi, maka bank tersebut dinyatakan memiki saldo giro negatif. Jika saldo giro negatif tidak ditutup pada jam 09.00 pada hari kerja berikutnya, peserta dikenakan sanksi berupa penghentian sementara dari kliring lokal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar