Laman

Senin, 11 April 2011

TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

LDR ( LOAN TO DEPOSIT RATIO )

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) melemparkan wacana bahwa dalam waktu dekat perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan akan sedikit diubah di mana dalam rumus perhitungan sebelumnya LDR adalah rasio antara jumlah kredit yang disalurkan bank dibagi dengan jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga). Dalam rumus LDR baru, yang termasuk loan bukan hanya kredit yang disalurkan bank, namun termasuk obligasi korporasi yang dipegang bank.

Selain itu BI akan memberikan nilai plus bagi sebuah bank yang berhasil menghimpun DPK yang berjangka waktu panjang. Sesuai data BI per Juni 2007, porsi deposito perbankan masih didominasi jangka waktu satu dan tiga bulan yang mencapai 90%. Sedangkan porsi deposito jangka waktu 12 bulan ke atas hanya sebesar 10% saja. Hal ini tentu kurang mendukung harapan masyarakat luas karena perbankan sebenarnya tidak dapat membiayai proyek jangka panjang karena ada persoalan fundamental pendanaan bank yang berpotensi menimbulkan mismatch.

Kembali kepada persoalan LDR, perlu disampaikan di sini bahwa LDR adalah rasio yang pada awalnya digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas bank. Dalam arti apabila LDR di atas 110% berarti likuiditas bank kurang baik karena jumlah DPK tidak mampu menutup kredit yang disalurkan sehingga bank harus menggunakan dana antarbank (call money) untuk menutup kekurangannya. Dana dari call money bersifat darurat, sehingga seyogianya bank tidak menggunakan dana semacam itu untuk membiayai kredit. Dana call money adalah untuk membiayai mismatch likuiditas jangka sangat pendek.

Namun demikian, sejak terjadinya krisis perbankan dan dilanjukan dengan proses rekapitalisasi perbankan tahun 1999 di mana kredit perbankan sekitar Rp 300 triliun dialihkan ke BPPN, maka LDR perbankan langsung merosot drastis karena jumlah kredit berkurang sedangkan jumlah DPK tidak berubah. Begitu rendahnya angka LDR paska rekapitalisasi tahun 1999-2000, akhirnya angka LDR berubah fungsi dan lebih sering digunakan sebagai indikator utama untuk mengukur kemampuan sebuah bank dalam menyalurkan kredit (fungsi intermediasi).

Penyebab LDR Rendah
Sampai dengan Juni 2007, angka LDR perbankan nasional baru mencapai 63,57%, suatu angka yang masih jauh di bawah angka LDR sebelum krisis yang selalu di atas 100%.
Tentu menjadi pertanyaan, lalu apa tujuan dan manfaatnya BI mengubah cara perhitungan LDR dengan memasukkan obligasi korporasi sebagai komponen kredit?
Jika ditelaah, penyebab masih rendahnya LDR perbankan nasional ada empat faktor, yaitu pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pebankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.

Fungsi LDR

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.

Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar