Laman

Senin, 11 April 2011

TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Nama  :  Nurjanah
NPM   :  10208930
Kelas  : 3EA10
 

BANK BAGI HASIL (SYARIAH)

            Bank bagi hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan prinsip-prinsio hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992, bank berdasarkan prinsipo bagi hasil dapat berbentuk Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.

Dasar Hukum :
            Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 huruf menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lainnya berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
1)      Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah;
2)      Pembentukan dan tugas dewan Pengawas Syariah;
3)    Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
1)      Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvesional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melakukan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan bank konvesional melakukan sistem bunga dalam seluruh kegiatannya.
2)      Konsep Pengelola Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito  pada bank konvesional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep bungan titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sengat likuid.
3)      Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasiknannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat, infak, sedekah).
4)      Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai denga prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional :
No.
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.
Berinvestasi pada usaha yang halal
Bebas nilai
2.
Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
Sistem bunga
3.
Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
Besarannya tetap
4.
Profit dan falah oriented
Profit oriented
5.
Pola hubungan kemitraan
Hubungan debitur kreditur
6.
Ada Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada lembaga sejenis

Kegiatan Usaha Bank Syariah :
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR 12 mei 1999 tentang bank berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah :
1)      Hiwalah
2)      Ijarah
3)      Ijarah Wa Iqtina
4)      Istishna
5)      Kafalah
6)      Mudharabah
·         Mudharabah Mutlaqah
·         Mudharabah Muqayyadah
7)      Murabahah
8)      Musyarakah
9)      Qardh
10)  Al Qard ul hasan
11)  Al Rahn
12)  Salam
13)  Sharf
14)  Ujr
15)  Wadi’ah
·         Wadi’ah Yad Amanah
·         Wadi’ah yad Dhamanah
16)  Wakalah 

Kegiatan Usaha :
Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka bank indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut dituangkan dalam UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 dan SK Dir.BI No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar