Laman

Kamis, 14 April 2011

TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Diketahui sebuah data sbb :

ATUN (Tabungan, 10%, Harian)
Tanggal
Keterangan
Jumlah
02/03
Setoran tunai
Rp 10.000.000,-
05/03
Pinbuk debit giro Joko
Rp   3.000.000,-
08/03
Pinbuk kredit tabungan Toni
Rp   5.000.000,-
11/03
Pinbuk kredit cek Tuti (Bank Karman)
Rp 10.000.000,-
22/03
Pinbuk debit deposito Jeki
Rp   5.000.000,-

BANK SITI
BANK KARMAN
Cek Tn A      Rp    5.000.000,-
Cek Tn X              Rp   4.000.000,-
Cek Tn B      Rp    3.000.000,-
Cek Ny Y              Rp   6.000.000,-
Cek Nn C      Rp    5.000.000,-
Cek Nn Z              Rp 10.000.000,-
B/G PT D     Rp 10.000.000,-
B/G PT K              Rp 13.000.000,-
B/G PT F      Rp   5.000.000,-



Nota kredit Rp 10.000.000,-
Nota kredit         Rp 15.000.000,-

TOLAK
Cek Tn A
Cek Tn X
B/G PT D
B/G Nn Z

Keterangan :
BANK SITI tanggal 01/03 :
1.      Tabungan         = Rp 25.000.000,-        R/K pada BI    =  11%
2.      Giro                 = Rp 20.000.000,-        Kas                 =  10%
3.      Deposito          = Rp 30.000.000,-        LDR                =  80%
                                                             KUK               =  20%

Ditanya :
1.      Portofolio tanggal 01/04 ?
2.      Bunga tabungan 10% ?
3.      Bunga giro 8% ?
4.      Bunga deposito 12% ?

Jawab :
REKAP SALDO 

Keterangan :
Giro Joko bertambah              = Rp 5.000.000,-
Tabungan Toni berkurang       =  Rp 5.000.000,-
Deposito Jeki bertambah        =  Rp 5.000.000,-

MENGHITUNG BUNGA :
TANGGAL
PERHITUNGAN BUNGA
JUMLAH
05/03

08/03

11/03

22/03

31/03


10% x (5-2) x Rp 10.000.000,-
                      365
10% x (8-5) x Rp 7.000.000,-
                      365
10% x (11-8) x Rp 12.000.000,-
                      365
10% x (22-11) x Rp 22.000.000,-
                      365
10% x (31-22+1) x Rp 17.000.000,-
                      365

Total bunga
Rp     8.219,19

Rp     5.753,42

Rp     9.863,01

Rp   66.301,37

Rp   46.575,34


Rp 136.712,32















SALDO AWAL 01/04



BUNGA TABUNGAN :



TABUNGAN tanggal 01/04 :


BUNGA GIRO :

 

GIRO tanggal 01/04 :


BUNGA DEPOSITO :



DEPOSITO tanggal 01/04 :


TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Diketahui sebuah data sbb :

BANK SITI (TABUNGAN TUTI)
Tanggal
Keterangan
Jumlah
02/03
Setoran tunai
Rp 10.000.000,-
05/03
Pinbuk kredit giro Z
Rp   5.000.000,-
08/03
Pinbuk debit deposito K
Rp   2.000.000,-
17/03
Ambil tunai
Rp   3.000.000,-
23/03
Pinbuk kredit cek K (Bank BTN)
Rp   8.000.000,-

Ditanya :
1.      Saldo awal tanggal 01/04 ?
2.      Bunga tabungan bulan ke-3 ?
3.      Rekap saldo ?

Jawab :

REKAP SALDO

Keterangan :
Giro Z bertambah                    = Rp 5.000.000,-
Deposito K bertambah            = Rp 2.000.000,-

MENGHITUNG BUNGA (10%, METODE SALDO HARIAN)
 

TANGGAL
PERHITUNGAN BUNGA
JUMLAH
05/03

08/03

17/03

23/03

30/03


10% x (5-2) x Rp 10.000.000,-
                      365
10% x (8-5) x Rp 15.000.000,-
                      365
10% x (17-8) x Rp 13.000.000,-
                      365
10% x (23-17) x Rp 10.000.000,-
                      365
10% x (30-23+1) x Rp 18.000.000,-
                      365

Total bunga
Rp     8.219,19

Rp   12.328,77

Rp   32.054,79

Rp   16.438,36

Rp   39.452,05


Rp 108.493,16


METODE SALDO TERENDAH 
METODE SALDO RATA-RATA

Senin, 11 April 2011

TUGAS KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


JASA-JASA PERBANKAN


TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
1.      TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan   transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
 Pembatalan Transfer keluar :Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2.      TRANSFER MASUK
 Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. 
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer  telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga
berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1.      WARKAT INKASO
a.      Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat–warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b.      Warkat inkaso dengan lampiran yaitu warkat–warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen–dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen–dokumen penting.
2.      JENIS INKASO
a.      Inkaso Keluar merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b.      Inkaso masuk merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.

BANK GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak– mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1.    Bank Garansi Pembelian adalah Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2.    Bank Garansi Pita Cukai Tembakau adalah Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
3.    Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk adalah Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4.    Bank Garansi Tender (Bid Bond) adalah Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
5.    Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
6.    Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proye oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
7.    Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
8.    Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond) adalah Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi. Sedangkan manfaatnya antara lain:
a.      penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
b.      pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
c.       memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1.      Ruang Lingkup Transaksi
a.      LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b.      LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.      Saat Penyelesaian
a.      Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b.      Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.      Pembatalan
a.      Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b.      Irrevocable LC adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.      Pengalihan Hak
a.      Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b.      Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.      Pihak advising bank
a.      General/Negotiating/Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b.      Restricted/Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.Cara Pembayaran kepada Beneficiary
c.       Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
d.      Red-Clause LC adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
e.      Clean LC adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
1.      Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2.      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3.      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

Manfaat dari Wali Amanat adalah:
1.      Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
2.      Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
3.      Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.

Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
1.      Bertempat kedudukan di Indonesia.
2.      Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
3.      Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.

Berikut adalah beberapa tugas dari Wali Amanat:
1.      Menganalisi kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
2.      Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jaminan setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
3.      Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.

Kliring dibagi 2, yaitu:
1.      Kliring Manual
2.      Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.

Alasan pengunduran diri:
a.      Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
b.      Masalah dalam kepenggurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
a.      Suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
b.      Mempunyai izin usaha yang sah
c.       Keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
d.      Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
e.      Menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.
f.        Bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.